Singapura Akan Menjara Perusahaan Kripto Tanpa Lisensi, Kenakan Denda $200K

Sorotan Cerita* MAS Singapura mewajibkan perusahaan kripto untuk menghentikan layanan luar negeri sebelum 30 Juni 2025, kecuali memiliki lisensi—ketidakpatuhan berisiko denda dan hukuman penjara.

  • Di bawah Undang-Undang FSM, perusahaan kripto harus memenuhi aturan AML/CFT yang ketat atau menghadapi denda $200K dan 3 tahun penjara; tidak ada masa tenggang, tidak ada celah regulasi.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)