Pengadilan Korea Selatan memutuskan mantan CEO Wemade tidak bersalah dalam kasus manipulasi Wemix.
PANews 15 Juli melaporkan, menurut media Korea News1, Pengadilan Distrik Selatan Seoul Korea Selatan memutuskan mantan CEO Wemade Jang Hyun-guk tidak bersalah, tidak ditemukan niatnya untuk secara curang memanipulasi harga pasar Aset Kripto WEMIX. Diketahui, jaksa menuduh Jang Hyun-guk pernah secara palsu mengumumkan penghentian likuidasi Token WEMIX untuk menstabilkan harga dan menarik kepercayaan investor, tetapi pengadilan berpendapat kurangnya bukti yang jelas untuk membuktikan niatnya memanipulasi pasar.
WEMIX Token telah turun 97% dari titik tertinggi sejarah, sekarang seharga 0,63 dolar AS. Penuntut masih dapat mengajukan banding terhadap putusan.
- 2
- 1