Pengawasan Web3 Singapura yang Ketat Menarik Perhatian Industri
Baru-baru ini, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengeluarkan dokumen tanggapan terhadap regulasi baru untuk penyedia layanan token digital (DTSP), yang memicu diskusi luas di industri Web3. Dokumen ini yang akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025, dianggap sebagai pengetatan regulasi yang signifikan terhadap industri Web3.
Singapura sebelumnya dianggap sebagai surga Web3 global, terutama berkat kebijakan pajak capital gain nol, mekanisme sandbox regulasi, sistem hukum yang lengkap, dan cadangan talenta yang unggul. Namun, seiring dengan pertumbuhan liar industri dan beberapa peristiwa negatif yang terjadi, lembaga pengawas mulai memperketat kebijakan.
Peraturan baru mengharuskan individu, kemitraan, atau perusahaan yang terdaftar atau beroperasi utama di Singapura dan menyediakan layanan token digital kepada pelanggan luar negeri untuk memperoleh lisensi. Cakupan regulasi mencakup pertukaran aset virtual dengan mata uang fiat, transfer, pembayaran, kustodian, penerbitan perwakilan, penjualan, layanan perantara, saran investasi, dan lainnya. Namun, ini tidak berlaku untuk layanan lokal di Singapura atau layanan non-token digital.
Mengenai masalah kerja dari rumah yang sangat diperhatikan, MAS menyatakan bahwa karyawan perusahaan asing yang bekerja dari rumah di Singapura, hanya melayani klien luar negeri, dan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kontrak kerja, tidak memerlukan lisensi. Namun, jika berkomunikasi dengan klien luar negeri di tempat yang bukan rumah, mungkin akan termasuk dalam lingkup pengawasan.
Motivasi utama pemerintah Singapura dalam memperketat regulasi kali ini meliputi: menstandarkan pasar, menarik dana yang patuh; menghadapi kejadian negatif, menjaga citra negara; meningkatkan ambang batas industri, mendorong perkembangan lembaga besar yang patuh. Ini bukan berarti ingin menghapus Web3, melainkan mendorong industri menuju jalur pengembangan yang lebih terstandarisasi dan berkelanjutan.
Di tengah ketatnya regulasi Web3 di seluruh dunia, para pelaku industri percaya bahwa Hong Kong, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab mungkin menjadi "utopia kripto" yang baru. Namun, setiap wilayah memiliki kelebihan dan kekurangan, dan para pelaku Web3 juga memiliki lebih banyak pilihan karena sifat mereka sebagai pengembara digital.
Bagaimanapun, pengetatan regulasi mungkin berarti bahwa industri sedang menuju kematangan. Di masa depan, kepatuhan akan menjadi daya saing penting bagi perusahaan Web3, dan daerah yang dapat menyeimbangkan inovasi dan regulasi mungkin akan memiliki posisi yang menguntungkan dalam industri yang berkembang pesat ini.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
14 Suka
Hadiah
14
2
Bagikan
Komentar
0/400
Ser_APY_2000
· 07-02 02:04
Sekali lagi memplay people for suckers.
Lihat AsliBalas0
GweiWatcher
· 07-02 01:56
Ternyata sudah mau play people for suckers lagi ya.
Singapura memperketat regulasi Web3, regulasi DTSP 2025 menarik perhatian industri
Pengawasan Web3 Singapura yang Ketat Menarik Perhatian Industri
Baru-baru ini, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengeluarkan dokumen tanggapan terhadap regulasi baru untuk penyedia layanan token digital (DTSP), yang memicu diskusi luas di industri Web3. Dokumen ini yang akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025, dianggap sebagai pengetatan regulasi yang signifikan terhadap industri Web3.
Singapura sebelumnya dianggap sebagai surga Web3 global, terutama berkat kebijakan pajak capital gain nol, mekanisme sandbox regulasi, sistem hukum yang lengkap, dan cadangan talenta yang unggul. Namun, seiring dengan pertumbuhan liar industri dan beberapa peristiwa negatif yang terjadi, lembaga pengawas mulai memperketat kebijakan.
Peraturan baru mengharuskan individu, kemitraan, atau perusahaan yang terdaftar atau beroperasi utama di Singapura dan menyediakan layanan token digital kepada pelanggan luar negeri untuk memperoleh lisensi. Cakupan regulasi mencakup pertukaran aset virtual dengan mata uang fiat, transfer, pembayaran, kustodian, penerbitan perwakilan, penjualan, layanan perantara, saran investasi, dan lainnya. Namun, ini tidak berlaku untuk layanan lokal di Singapura atau layanan non-token digital.
Mengenai masalah kerja dari rumah yang sangat diperhatikan, MAS menyatakan bahwa karyawan perusahaan asing yang bekerja dari rumah di Singapura, hanya melayani klien luar negeri, dan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kontrak kerja, tidak memerlukan lisensi. Namun, jika berkomunikasi dengan klien luar negeri di tempat yang bukan rumah, mungkin akan termasuk dalam lingkup pengawasan.
Motivasi utama pemerintah Singapura dalam memperketat regulasi kali ini meliputi: menstandarkan pasar, menarik dana yang patuh; menghadapi kejadian negatif, menjaga citra negara; meningkatkan ambang batas industri, mendorong perkembangan lembaga besar yang patuh. Ini bukan berarti ingin menghapus Web3, melainkan mendorong industri menuju jalur pengembangan yang lebih terstandarisasi dan berkelanjutan.
Di tengah ketatnya regulasi Web3 di seluruh dunia, para pelaku industri percaya bahwa Hong Kong, Amerika Serikat, dan Uni Emirat Arab mungkin menjadi "utopia kripto" yang baru. Namun, setiap wilayah memiliki kelebihan dan kekurangan, dan para pelaku Web3 juga memiliki lebih banyak pilihan karena sifat mereka sebagai pengembara digital.
Bagaimanapun, pengetatan regulasi mungkin berarti bahwa industri sedang menuju kematangan. Di masa depan, kepatuhan akan menjadi daya saing penting bagi perusahaan Web3, dan daerah yang dapat menyeimbangkan inovasi dan regulasi mungkin akan memiliki posisi yang menguntungkan dalam industri yang berkembang pesat ini.