Perkembangan dunia kripto tidak bisa dipisahkan dari "ikatan ketat" kebijakan. Sebagai peserta penting di pasar keuangan global, dinamika kebijakan AS terhadap dunia kripto selalu menjadi sorotan. Pada 19 Mei tahun ini, Senat AS mengesahkan "Undang-Undang GENIUS", yang secara jelas menetapkan stablecoin sebagai aset non-sekuritas, mengharuskan cadangan 1:1 dalam dolar atau obligasi jangka pendek AS, melarang stablecoin algoritmik, dan memberikan wewenang kepada Departemen Keuangan untuk membentuk "daftar stablecoin yang tidak mematuhi". Pengesahan undang-undang ini mengisi kekosongan dalam regulasi stablecoin di AS, bertujuan untuk menarik lebih banyak investor institusi masuk, sekaligus memperkuat posisi dolar di bidang digital. Pada 18 Juli, Trump menandatangani "Undang-Undang GENIUS" untuk menjadikannya berlaku, membentuk kerangka regulasi federal yang seragam, mengharuskan penerbit untuk mendapatkan izin dari OCC, cadangan aset hanya boleh berupa uang tunai dan obligasi pemerintah, serta CEO/CFO bertanggung jawab atas keakuratan data. Serangkaian kebijakan ini memiliki dampak yang mendalam pada pergerakan pasar dunia kripto. Di satu sisi, perkembangan stablecoin yang patuh mendapat dukungan kebijakan, memberikan pilihan investasi yang lebih stabil bagi pasar; di sisi lain, pelarangan stablecoin algoritmik mengurangi faktor ketidakstabilan di pasar dan menurunkan risiko bagi investor.
Selain Amerika Serikat, negara-negara lain juga mulai mengeluarkan kebijakan terkait. Hong Kong, China, pada 21 Mei 2025, melalui Dewan Legislatifnya, mengesahkan "Peraturan Stablecoin," yang mengharuskan penerbit memiliki modal terdaftar sebesar 25 juta HKD, aset cadangan dikelola secara terpisah 100%, melarang kegiatan berisiko tinggi. Pada 1 Agustus, peraturan tersebut mulai berlaku, dan Otoritas Moneter Hong Kong memulai proses aplikasi lisensi, dengan kemungkinan hanya mengeluarkan 3 - 4 lisensi pada tahap awal, yang awalnya terikat pada HKD / USD. Langkah ini memperkuat posisi Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional, menarik perusahaan seperti Ant Group dan JD.com untuk mengajukan lisensi, serta mendorong perkembangan pasar stablecoin yang sesuai dengan regulasi.
Undang-undang MiCA Uni Eropa akan mulai berlaku sebagian pada 30 Juni 2024, yang mengharuskan penerbit stablecoin untuk mendapatkan otorisasi dari negara anggota, menjaga aset cadangan 1:1, dan batas transaksi harian untuk stablecoin non-euro sebesar 200 juta euro. Hingga tahun 2025, sudah ada 53 lembaga yang mendapatkan lisensi, termasuk 14 penerbit stablecoin, yang mendorong proses kepatuhan pasar cryptocurrency di wilayah Uni Eropa.
Korea Selatan, Singapura, Inggris, dan negara-negara lain juga telah mengeluarkan kebijakan stablecoin yang sesuai dengan kondisi mereka sendiri. Kebijakan-kebijakan ini telah menstandarkan pasar cryptocurrency hingga batas tertentu, mengurangi risiko pasar, tetapi pada saat yang sama juga membatasi tingkat aktivitas pasar dan kemampuan inovasi.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
48 Suka
Hadiah
48
19
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
SBSomrat
· 1jam yang lalu
2025 GOGOGO 👊
Balas0
FatYa888
· 2jam yang lalu
Duduk dengan aman, segera To da moon 🛫
Lihat AsliBalas0
Asiftahsin
· 2jam yang lalu
Terima kasih banyak atas informasinya
Lihat AsliBalas0
Ybaser
· 4jam yang lalu
Siapkan sabuk pengaman, kita akan lepas landas To da moon 🛫
Lihat AsliBalas0
DuniaForexCrypto
· 5jam yang lalu
HODL Tight 💪
Balas0
Szero
· 5jam yang lalu
Ayo lakukan saja💪
Lihat AsliBalas0
Daligo
· 6jam yang lalu
Genggam HODL💎 dengan erat, kita akan To da moon 🛫 Genggam dengan erat, kita akan To da moon 🛫 Genggam dengan erat, kita akan To da moon 🛫 Genggam dengan erat, kita akan To da moon 🛫 Genggam dengan erat, kita akan To da moon 🛫 Ayo, masukkan posisi!🚗 Ayo, masukkan posisi!🚗 Ayo, masukkan posisi!🚗 Ayo, masukkan posisi!🚗
#打榜优质内容# kebijakan dan pasar yang "berdansa"
Perkembangan dunia kripto tidak bisa dipisahkan dari "ikatan ketat" kebijakan. Sebagai peserta penting di pasar keuangan global, dinamika kebijakan AS terhadap dunia kripto selalu menjadi sorotan. Pada 19 Mei tahun ini, Senat AS mengesahkan "Undang-Undang GENIUS", yang secara jelas menetapkan stablecoin sebagai aset non-sekuritas, mengharuskan cadangan 1:1 dalam dolar atau obligasi jangka pendek AS, melarang stablecoin algoritmik, dan memberikan wewenang kepada Departemen Keuangan untuk membentuk "daftar stablecoin yang tidak mematuhi". Pengesahan undang-undang ini mengisi kekosongan dalam regulasi stablecoin di AS, bertujuan untuk menarik lebih banyak investor institusi masuk, sekaligus memperkuat posisi dolar di bidang digital. Pada 18 Juli, Trump menandatangani "Undang-Undang GENIUS" untuk menjadikannya berlaku, membentuk kerangka regulasi federal yang seragam, mengharuskan penerbit untuk mendapatkan izin dari OCC, cadangan aset hanya boleh berupa uang tunai dan obligasi pemerintah, serta CEO/CFO bertanggung jawab atas keakuratan data. Serangkaian kebijakan ini memiliki dampak yang mendalam pada pergerakan pasar dunia kripto. Di satu sisi, perkembangan stablecoin yang patuh mendapat dukungan kebijakan, memberikan pilihan investasi yang lebih stabil bagi pasar; di sisi lain, pelarangan stablecoin algoritmik mengurangi faktor ketidakstabilan di pasar dan menurunkan risiko bagi investor.
Selain Amerika Serikat, negara-negara lain juga mulai mengeluarkan kebijakan terkait. Hong Kong, China, pada 21 Mei 2025, melalui Dewan Legislatifnya, mengesahkan "Peraturan Stablecoin," yang mengharuskan penerbit memiliki modal terdaftar sebesar 25 juta HKD, aset cadangan dikelola secara terpisah 100%, melarang kegiatan berisiko tinggi. Pada 1 Agustus, peraturan tersebut mulai berlaku, dan Otoritas Moneter Hong Kong memulai proses aplikasi lisensi, dengan kemungkinan hanya mengeluarkan 3 - 4 lisensi pada tahap awal, yang awalnya terikat pada HKD / USD. Langkah ini memperkuat posisi Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional, menarik perusahaan seperti Ant Group dan JD.com untuk mengajukan lisensi, serta mendorong perkembangan pasar stablecoin yang sesuai dengan regulasi.
Undang-undang MiCA Uni Eropa akan mulai berlaku sebagian pada 30 Juni 2024, yang mengharuskan penerbit stablecoin untuk mendapatkan otorisasi dari negara anggota, menjaga aset cadangan 1:1, dan batas transaksi harian untuk stablecoin non-euro sebesar 200 juta euro. Hingga tahun 2025, sudah ada 53 lembaga yang mendapatkan lisensi, termasuk 14 penerbit stablecoin, yang mendorong proses kepatuhan pasar cryptocurrency di wilayah Uni Eropa.
Korea Selatan, Singapura, Inggris, dan negara-negara lain juga telah mengeluarkan kebijakan stablecoin yang sesuai dengan kondisi mereka sendiri. Kebijakan-kebijakan ini telah menstandarkan pasar cryptocurrency hingga batas tertentu, mengurangi risiko pasar, tetapi pada saat yang sama juga membatasi tingkat aktivitas pasar dan kemampuan inovasi.